Unilever berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tercermin pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.
Tujuan Tata Kelola
Unilever
senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan perseroan.
Struktur Tata Kelola
Struktur Tata Kelola
Berdasarkan
Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang
Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama
dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola
implementasi dari GCG.
Kode Etik Perseroan
Kode Etik Perseroan
Pendekatan
kami terhadap praktik etika bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.
Manajemen Risiko Keuangan
Manajemen Risiko Keuangan
Manajemen
risiko merupakan tanggung jawab Direksi, yang dibantu oleh Komite Manajemen
Risiko Perusahaan (KMRP). Komite MRP terdiri atas Group Audit Manager,
Financial Controller, Commercial Manager, Busines System Manager dan Sekretaris
Perusahaan, dan dipimpin oleh Direktur Keuangan.
Perkara Hukum Material
Perkara Hukum Material
0 komentar:
Posting Komentar