Tata Kelola Usaha

.


Unilever  berkomitmen  untuk menerapkan  standar tata kelola perusahaan  tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tercermin  pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.


Tujuan Tata Kelola

Unilever senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan perseroan.

Struktur Tata Kelola
Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG.

Kode Etik Perseroan
Pendekatan kami terhadap praktik etika bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.

Manajemen Risiko Keuangan
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Direksi, yang dibantu oleh Komite Manajemen Risiko Perusahaan (KMRP). Komite MRP terdiri atas Group Audit Manager, Financial Controller, Commercial Manager, Busines System Manager dan Sekretaris Perusahaan, dan dipimpin oleh Direktur Keuangan.

Perkara Hukum Material

Perkara Hukum Material

Akses Informasi

Informasi terkini tentang Unilever Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost